Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2017

Penyelenggaraan Keolahragaan


Ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka membentuk masyarakat yang berkualitas Pemerintah Daerah berperan mengubah budaya olahraga melalui penataan sistem pembinaan dan pengembangan serta pengawasan keolahragaan secara terpadu, terstruktur dan berkelanjutan.

  2. bahwa keberadaan olahraga prestasi, olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga disabilitas menarik minat masyarakat untuk berolahraga yang dalam pengembangannya perlu peran Pemerintah Daerah, wadah organisasi keolahragaan dan dunia usaha.

  3. bahwa untuk terselenggaranya pembangunan keolahragaan di Daerah perlu instrumen hukum yang menjadi dasar hukum Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan keolahragaan sesuai dengan kewenangan, kearifan lokal dan kebutuhan Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Kesehatan Seksual


Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Rakyat Tiongkok


Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar