Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2017

Penyelenggaraan Keolahragaan


Ditetapkan: 12 Desember 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka membentuk masyarakat yang berkualitas Pemerintah Daerah berperan mengubah budaya olahraga melalui penataan sistem pembinaan dan pengembangan serta pengawasan keolahragaan secara terpadu, terstruktur dan berkelanjutan.

  2. bahwa keberadaan olahraga prestasi, olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga disabilitas menarik minat masyarakat untuk berolahraga yang dalam pengembangannya perlu peran Pemerintah Daerah, wadah organisasi keolahragaan dan dunia usaha.

  3. bahwa untuk terselenggaranya pembangunan keolahragaan di Daerah perlu instrumen hukum yang menjadi dasar hukum Pemerintah Daerah dalam melaksanakan penyelenggaraan keolahragaan sesuai dengan kewenangan, kearifan lokal dan kebutuhan Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah


Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga


Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Diplomat


Perubahan atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan Nasional


Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Keuangan dan Kepegawaian Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika