Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka optimalisasi percepatan pengarusutamaan gender dalam pembangunan di Daerah serta untuk meningkatkan indeks pembangunan dan pemberdayaan Gender di Daerah, perlu dilakukan pelaksaannya secara terpadu dan terkoordinasi.
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan responsif Gender.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2022
Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2019
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2024
Tata Kelola Pemasaran Produk Pertanian, Peternakan dan Perikanan
Keputusan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 241/KEP/D1/2024
Penetapan Hasil Penghitungan Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan Tahun 2024