Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2016

Penyelenggaraan Ketenagakerjaan


Ditetapkan: 22 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengurangi pengangguran, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mensejahterakan masyarakat di Provinsi Banten, perlu dilaksanakan penyelenggaraan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terencana.

  2. bahwa untuk meningkatkan kompetensi pencari kerja dan mensinergikan hubungan industrial serta pengawasan ketenagakerjaan, perlu peran Pemerintah Daerah dalam mendukung terwujudnya sistem ketenagakerjaan sesuai dengan kebijakan nasional.

  3. bahwa untuk kepastian hukum dalam menyelenggarakan ketenagakerjaan di Provinsi Banten perlu disusun dalam peraturan daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pelayanan Geriatri di Rumah Sakit


Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Perusakan Hutan


Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Bantuan Keuangan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional