Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2016

Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil


Ditetapkan pada tanggal 6 Juni 2016
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa koperasi dan usaha kecil merupakan bagian dari pelaku usaha yang berkontribusi dalam memperkuat perekonomian di Daerah, menopang laju pertumbuhan dan mengurangi pengangguran sehingga perlu dilakukan pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan.

  2. bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan daya saing, produktivitas usaha bagi koperasi dan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri perlu peran Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara optimal, proporsional dan saling menguntungkan agar berdaya guna dan berhasil guna.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan, Pengembangan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor


Standar Program Fellowship Gangguan Keseimbangan Perifer Lanjut Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher


Penunjukan kepada Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia Maspion Untuk Melaksanakan Kegiatan Pengusahaan di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Indonesia Maspion di Pelabuhan Gresik


Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah


Batas Daerah antara Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak Provinsi Riau