Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2018

Retribusi Daerah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 12 Juli 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024
    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, mendukung perkembangan otonomi daerah, serta sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Banten.

  2. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing Dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Daerah diperlukan penyesuaian kembali sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan pelayanan di masing-masing jenis retribusi digabung dalam satu Peraturan Daerah.

  3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta memberikan dasar hukum dan kepastian hukum perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020


Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 tentang Penyelenggara Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan


Penyelenggaraan Pendidikan Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, Memiliki Potensi Kecerdasan, dan/atau Bakat Istimewa


Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Spanyol mengenai Dinas-Dinas Penerbangan Berjadwal (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Kingdom of Spain relating to Scheduled Air Services)