Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023

Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125


Ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa menjaga kesucian dan keharmonisan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali yang dapat mewujudkan kehidupan Krama Bali sejahtera dan bahagia Niskala-Sakala secara berkelanjutan 100 tahun, sesuai dengan Visi Pembangunan Daerah Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.

  2. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Pembangunan Provinsi Bali disusun dan dilaksanakan secara terencana dengan memperhatikan karakteristik Provinsi Bali dengan memperhatikan pemuliaan adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  3. bahwa dalam mewujudkan Pembangunan Bali yang berkelanjutan dengan konsep Bali Masa Depan sebagai muatan lokal, perlu Haluan Pembangunan yang bersifat ideologis yakni kultural, religius, dan nasionalis.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Induk Pembangunan Pertanian Daerah


Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun melalui Penyedia


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional


Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Tidak Terduga


Kejaksaan Republik Indonesia