Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa sebagai upaya dan bentuk tanggung jawab Pemerintah Provinsi melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru Nangun Sat Kerthi Loka Bali untuk memberikan pelindungan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat di Provinsi Bali termasuk pelindungan atas bencana, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
bahwa wilayah Provinsi Bali memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis, sosiologis yang menjadikannya berpotensi, rawan bencana, baik bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai, sehingga diperlukan suatu kebijakan dalam penanggulangan bencana di Provinsi Bali.
bahwa dalam rangka memberikan landasan dan kepastian hukum dalam penanggulangan bencana dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang menyatakan pemerintah daerah berwenang dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana salah satunya menetapkan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/15/PBI/2007
Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 7 Tahun 2022
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2022
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan bagi Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, dan Pegawai Lainnya yang Diangkat Berdasarkan Kontrak pada Kementerian Pertanian