Pelestarian Kebudayaan Betawi
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa kebudayaan betawi merupakan salah satu kebudayaan daerah menjadi kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk dijaga dan dilestarikan di tengah dinamika perkembangan peradaban dunia.
bahwa budaya masyarakat betawi merupakan sistem nilai, adat istiadat yang dianut oleh masyarakat betawi, yang di dalamnya terdapat pengetahuan, keyakinan, nilai-nilai, sikap dan tata cara masyarakat yang diyakini dapat memenuhi kehidupan warga masyarakatnya serta mewujudkan masyarakat yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan.
bahwa dalam rangka menjamin terpeliharanya kebudayaan betawi di Kota Tangerang Selatan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2021
Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 56 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Daerah K.R.M.T.Wongsonegoro Kota Semarang
Peraturan Presiden Nomor 134 Tahun 2014
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2024
Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua