Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 3 Tahun 2019

Penataan Kecamatan


Ditetapkan: 28 Juni 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi Pemerintahan, Kecamatan sebagai salah satu Perangkat Daerah harus memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi dan efektifitas sesuai dengan kebutuhan dan kondisi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

  2. bahwa agar Kecamatan dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, dalam pembentukan Kecamatan perlu diperhatikan syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan.

  3. bahwa untuk melaksanakan Pasal 2 ayat (3), Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, perlu diatur pedoman pembentukan, penggabungan dan penyesuaian kecamatan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Kecamatan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Perlindungan, Pengamanan, dan Penyelamatan Dokumen/Arsip Vital


Batas Daerah antara Kabupaten Sorong Selatan dengan Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat


Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi