Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2024

Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang Daerah Kota Semarang Tahun 2025-2045


Ditetapkan: 26 Agustus 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Kota Semarang yang makmur, sejahtera, dan berkeadilan perlu disusun perencanaan pembangunan yang bertujuan untuk mewujudkan peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah.

  2. perencanaan pembangunan sebagaimana disebutkan dalam huruf a, disusun secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.

  3. bahwa agar pelaksanaan pembangunan daerah Kota Semarang dalam kurun waktu 20 tahun dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

  4. bahwa sesuai amanat Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, bahwa Wali Kota untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selaras dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Daerah Jangka Panjang Daerah Kota Semarang Tahun 2025-2045.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal


Standar Program Fellowship pelayanan Transisional Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer


Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Kesehatan


Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di Pasar Uang


Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah