Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2022

Pengelolaan Keuangan Daerah


Ditetapkan: 26 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkeadilan di daerah, diperlukan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.

  2. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan, perlu adanya pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

  3. bahwa Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi


Penarikan dan Pemusnahan Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu, dan Label


Tata Cara Pembentukan Peraturan di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban


Penanganan Pengungsi pada Keadaan Darurat Bencana


Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009