Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2022

Pengelolaan Keuangan Daerah


Ditetapkan: 26 Oktober 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkeadilan di daerah, diperlukan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.

  2. bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan, perlu adanya pengaturan pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

  3. bahwa Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan/Pengaduan (Whistlebtawing System} Tindak Pidana Korupsi di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi


Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan


Logo Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2023