Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 5 Tahun 2012

Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 16 April 2012
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024
    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memberikan kontribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu melakukan pemungutan retribusi terhadap pengujian kendaraan bermotor.

  2. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah sebagai penganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 35 Tahun 2004 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang penyusunannya didasarkan kepada Undang-Undang tersebut, perlu diganti dan disesuaikan dengan peraturan perudang undangan yang baru.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2024


Standardisasi Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur


Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah