Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Konsiderans
bahwa dalam rangka memberikan kontribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu melakukan pemungutan retribusi terhadap pengujian kendaraan bermotor.
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah sebagai penganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 35 Tahun 2004 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2007 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor yang penyusunannya didasarkan kepada Undang-Undang tersebut, perlu diganti dan disesuaikan dengan peraturan perudang undangan yang baru.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 15 Tahun 2018
Standardisasi Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022
Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah