Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2022

Penanggulangan Penyakit


Ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa perkembangan penyakit tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial dan jenis kelamin, sehingga perlu dilakukan penanggulangan agar kesehatan yang merupakan hak asasi manusia dapat terpenuhi.

  2. bahwa mobilitas penduduk dan perubahan gaya hidup serta perubahan lingkungan di Kota Palembang dapat mempengaruhi perubahan pola penyakit, termasuk yang dapat menimbulkan wabah atau kejadian luar biasa serta kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia dan/atau yang membahayakan kesehatan masyarakat.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kesehatan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara


Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan dan Dewan Pembina Forum Pembauran Kebangsaan Provinsi Kalimantan Timur


Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional


Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal