Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2022

Pembangunan Kepemudaan


Ditetapkan: 3 Januari 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan, maka diperlukan pembangunan kepemudaan sehingga pemuda mampu berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah dan nasional serta bersaing dalam berbagai kegiatan baik tingkat daerah, nasional maupun internasional.

  2. bahwa dalam pembangunan daerah, pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui pelayanan kepemudaan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan daerah.

  3. bahwa pemerintah kota mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan sesuai kewenangannya serta mengkoordinasikan pelayanan kepemudaan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kepemudaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Pertamina Gas Ruas Belawan – Kawasan Industri Medan – Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangke


Penyelenggaraan Usaha Pialang Asuransi dan Usaha Pialang Reasuransi Berdasarkan Prinsip Syariah


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Kesehatan


Batas Daerah Kota Bitung dengan Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara