Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2021

Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan


Ditetapkan pada tanggal 18 Mei 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu diganti.

  2. bahwa dalam rangka membantu dan menunjang kebijaksanaan umum Pemerintah Daerah serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya dalam penyediaan dan peningkatan sarana berbagai bidang usaha, meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat, meningkatkan daya saing Perusahaan Umum Daerah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan harus dikelola secara profesional, efisien, transparan, mandiri, akuntabel dan bertanggung jawab.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Kota Medan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Statuta Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang


Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Pada Usia Anak


Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia