Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2024

Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia


Ditetapkan: 11 Januari 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia merupakan bagian dari masyarakat Kota Medan yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan yang lain di segala aspek kehidupan dan penghidupan.

  2. bahwa untuk mewujudkan perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia diperlukan sarana dan prasarana serta upaya yang lebih terpadu dan berkesinambungan sehingga Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia terlindungi dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Nama Bandar Udara Maulana Prins Mandapar di Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara


Persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian Sistem Resi Gudang


Pengesahan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Kerja Sama di Bidang pertahanan (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Serbia on Cooperation in the Field of Defence)


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan