Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia merupakan bagian dari masyarakat Kota Medan yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan yang lain di segala aspek kehidupan dan penghidupan.
bahwa untuk mewujudkan perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia diperlukan sarana dan prasarana serta upaya yang lebih terpadu dan berkesinambungan sehingga Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia terlindungi dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IX/MPR/2001
Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 10 Tahun 2018
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Lampu Swabalast Secara Wajib
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2019
Batas Daerah Antara Kabupaten Malaka dengan Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2016
Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu, Syarat, dan Tujuan Kedatangan bagi Orang Asing yang Mendapatkan Bebas Visa Kunjungan