Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010

Pajak Daerah


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2010
Jenis: Peraturan Daerah
Status

Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2013
    Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
  2. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2017
    Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
  3. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2020
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 02 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Restoran dan Pajak Parkir dan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan.

  2. bahwa penerbitan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, mengacu kepada Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000.

  3. bahwa dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai pengganti Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disesuaikan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)


Bentuk dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun


Pedoman Kebijakan Umum, Program dan Mekanisme Kerja Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia


Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioakti


Petunjuk Penyelesaian Likuidasi Naamloze Venootschap Volkshuisvesting