Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2010

Pajak Daerah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2010
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2024
    Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 02 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Restoran dan Pajak Parkir dan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pajak Penerangan Jalan.

  2. bahwa penerbitan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, mengacu kepada Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000.

  3. bahwa dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai pengganti Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disesuaikan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Daerah


Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo


Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu


Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2020