Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2022

Protokol Kesehatan Dalam Pengendalian Pandemi


Ditetapkan pada tanggal 6 Juni 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mewujudkan perlindungan kesehatan serta menjamin kesejahteraan masyarakat Kota Depok dalam pengendalian pandemi, membutuhkan upaya yang masif, konkrit, dan berkesinambungan, serta mendorong peran aktif dari seluruh pihak termasuk peran serta masyarakat.

  2. bahwa dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat, perlu adanya sinergi antara pemenuhan kesehatan dan keselamatan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan perekonomian dan sosial budaya masyarakat di Kota Depok selama masa pandemi.

  3. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, mengamanatkan Kepala Daerah agar menyusun regulasi terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

  4. bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan peraturan daerah yang memuat protokol kesehatan dalam pengendalian pandemi.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan Dalam Pengendalian Pandemi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Strategis Sekretariat Kabinet Tahun 2020-2024


Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan


Penyelenggaraan Informasi Geospasial


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil