Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2015

Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika


Ditetapkan pada tanggal 7 Mei 2015
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa komunikasi dan informatika merupakan kebutuhan yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat dan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

  2. bahwa diperlukan upaya yang lebih besar lagi untuk memenuhi kebutuhan komunikasi dan informatika di masyarakat maupun di pemerintahan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat.

  3. bahwa pemanfaatan komunikasi dan informatika dalam kehidupan bermasyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan harus sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembuatan Ringkasan Putusan Terhadap Perkara Pidana yang Terdakwanya Diputus Bebas atau Dilepas dari Segala Tuntutan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kendari


Persyaratan Teknis Sistem Peringatan Dini Bencana Alam Pada Alat dan Perangkat Penerima Siaran Televisi Digital Berbasis Standar Digital Video Broadcasting Terrestrial – Second Generation


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung pada Kementerian Agama


Batas Daerah Kabupaten Sukoharjo dengan Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah