Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan sosial yang adil dan merata diperlukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terencana, terarah dan berkelanjutan di Kota Depok.
bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Depok diperlukan pengaturan yang melibatkan peran serta aktif masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, pemerintah kota memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 14 Tahun 2015
Sistem Pendidikan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2024
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021
Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2023
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029