Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2023

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial


Ditetapkan: 3 Juli 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan sosial yang adil dan merata diperlukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terencana, terarah dan berkelanjutan di Kota Depok.

  2. bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Depok diperlukan pengaturan yang melibatkan peran serta aktif masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal.

  3. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, pemerintah kota memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung


Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah


Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan


Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim


Tata Cara Pemberian dan Pengembalian Pinjaman Resmi Pejabat Dinas Luar Negeri pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri