Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2023
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan sosial yang adil dan merata diperlukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terencana, terarah dan berkelanjutan di Kota Depok.
bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Depok diperlukan pengaturan yang melibatkan peran serta aktif masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, pemerintah kota memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.04/2023
Pedoman Penyusunan Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan serta Penyampaian dan Validasi Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 857 Tahun 2023
Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 1 Tahun 2017
Pedoman Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 47 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Kanada
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2020
Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah