Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2023

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial


Ditetapkan pada tanggal 3 Juli 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan sosial yang adil dan merata diperlukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang terencana, terarah dan berkelanjutan di Kota Depok.

  2. bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kota Depok diperlukan pengaturan yang melibatkan peran serta aktif masyarakat dengan memperhatikan kearifan lokal.

  3. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, pemerintah kota memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang


Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun


Perubahan atas Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara