Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17 Tahun 2021
Penyertaan Modal Melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten serta pihak lainnya, yang setiap tahunnya memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya bagi Pemerintah Kota Depok.
bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dalam penyelenggaraan usahanya guna meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan pendapatan asli daerah, Pemerintah Daerah Kota Depok perlu melakukan penambahan kepemilikan modal saham Pemerintah Daerah Kota Depok kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD dan/atau badan usaha milik negara dan dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Penandatanganan Naskah Bidang Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia