Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2021

Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan


Ditetapkan pada tanggal 1 November 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan dalam menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global, sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

  2. bahwa untuk melaksanakan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus sejalan dengan visi dan misi Kota Depok membangun insan yang religius, kreatif, berdaya saing, memiliki keahlian atau kompetensi spesifik, berkemampuan wirausaha, dan cinta lingkungan hidup.

  3. bahwa Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan kebutuhan masyarakat dan pembangunan Kota sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT). Wisata Lampung Indah (Perseroan Daerah)


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Kerajaan Saudi Arabia Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal


Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta pada Kementerian Kesehatan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia