Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan dalam menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global, sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
bahwa untuk melaksanakan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus sejalan dengan visi dan misi Kota Depok membangun insan yang religius, kreatif, berdaya saing, memiliki keahlian atau kompetensi spesifik, berkemampuan wirausaha, dan cinta lingkungan hidup.
bahwa Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan kondisi perkembangan kebutuhan masyarakat dan pembangunan Kota sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 264 Tahun 2023
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Hukum dan Akuntansi Bidang Teknisi Akuntansi
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang