Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 13 Tahun 2013

Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 30 Desember 2013
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2023
    Bangunan Gedung

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penataan pembangunan agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang, dan terkendalinya setiap kegiatan pembangunan agar sesuai dengan fungsi, persyaratan teknis dan administrasi, sehingga tercapai perencanaan tata ruang kota yang optimal.

  2. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat dalam bidang perizinan secara mudah dan cepat dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

  3. bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan gedung dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Administrasi Nomor Register Pokok Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hibah Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dari Sejak Awal Pengadaannya Direncanakan untuk Dihibahkan


Rencana Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2019


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian