Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 22 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perikanan, Peternakan dan Pemotongan Hewan


Ditetapkan: 30 Desember 2013
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pemerintah Kota Depok telah membentuk Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 22 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perikanan, Peternakan dan Pemotongan Hewan.

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, pelaksanaan kebijakan perizinan dan penerbitan Izin Usaha Perikanan di bidang pembudidayaan ikan yang tidak menggunakan tenaga kerja asing di wilayah kabupaten/kota merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan JO. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, pemberian izin usaha budidaya peternakan wilayah kabupaten/kota merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

  4. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, pemberian Izin usaha terkait pelayanan kesehatan hewan merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a.

  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 22 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Perikanan, Peternakan dan Pemotongan Hewan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tarif Penumpang Angkutan Udara Perintis Tahun 2023


Pedoman Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara


Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah


Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 299 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sembilanbelas November Kolaka