Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2024

Bentuk, Besaran, dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan/atau Pembebasan Pajak Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali


Ditetapkan: 10 Juli 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan produktivitas masyarakat dan mewujudkan berbagai sektor strategis ekonomi domestik diperlukan pembangunan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi melalui kawasan ekonomi khusus.

  2. bahwa dalam rangka pengembangan kawasan ekonomi khusus Kura-Kura Bali, perlu diberikan fasilitas tertentu dan kemudahan berinvestasi guna mempercepat perkembangan daerah.

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, bentuk, besaran, dan tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bentuk, Besaran, dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan/atau Pembebasan Pajak Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan Provinsi Bengkulu Tahun 2023-2024


Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Macao


Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah


Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh