Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2023
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Konsiderans
bahwa Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
bahwa Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan daerah dan masyarakat serta perkembangan hukum saat ini sehingga perlu disesuaikan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2016
Persyaratan Pangan Steril Komersial
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/8/PBI/2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2021
Tata Cara Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019
Mekanisme Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia