Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2018

Penyelenggaraan Informatika dan Komunikasi


Ditetapkan: 3 Desember 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa informatika dan komunikasi merupakan kebutuhan yang penting bagi masyarakat untuk menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara dan bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.

  2. bahwa untuk memenuhi kebutuhan informatika dan komunikasi di masyarakat dan pemerintahan perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sedang berkembang pesat.

  3. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan informatika dan komunikasi perlu adanya pengaturan tentang penyelenggaraan informatika dan komunikasi di Kota Bogor.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Informatika dan Komunikasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Migas Hulu Jabar


Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan 0% (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya


Batas Daerah antara Kabupaten Halmahera Barat dengan Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara


Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi


Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia