Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2021

Pemberdayaan, Pengembangan, dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro


Ditetapkan pada tanggal 10 Mei 2021
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu urusan pemerintahan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah adalah urusan koperasi dan sub urusan pemberdayaan usaha mikro.

  2. bahwa dalam rangka pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro yang mempunyai kedudukan dan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian Kota Bogor, diperlukan peranan Pemerintah Daerah Kota dalam mendorong dan memberi pelindungan serta peluang berusaha yang kondusif agar mampu mewujudkan peran secara optimal dalam pembangunan ekonomi di daerah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Metrolog


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian


Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan Hubungan Kerja Instansi Pembina dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat


Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran di lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022


Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah