Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2015

Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin


Ditetapkan: 26 Oktober 2015
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia.

  2. bahwa untuk menjamin akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum, Pemerintah Kota Bogor perlu memfasilitasi adanya bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Bogor.

  3. bahwa untuk melaksanakan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, perlu mengatur penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kota Bogor.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan Nusantara Kwandang


Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Aparatur Sipil Negara


Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Penyakit Mulut


Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama