Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2024

Pembentukan Produk Hukum Daerah


Ditetapkan pada tanggal 18 April 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembentukan produk hukum harus mencerminkan kesadaran, pandangan hidup, dan nilai keadilan yang berkembang di masyarakat sesuai falsafah bangsa Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 serta selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

  2. bahwa untuk mewujudkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang pasti, baku, dan terstandar dibutuhkan penataan dan perbaikan mekanisme pembentukan produk hukum daerah.

  3. bahwa pembentukan produk hukum daerah telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

  4. bahwa untuk harmonisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf c perlu diganti.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemasukan Media Pembawa dan/atau Hasil Perikanan


Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis


Standar Program Fellowship Urodinamik dan Videourodinamik Dokter Spesialis Urologi


Penugasan Kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional


Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat