Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019

Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan


Ditetapkan: 22 Mei 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung dan menjamin keandalan bangunan gedung serta untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung diperlukan pengaturan dalam hal administrasi dan teknis penyelenggaraan bangunan gedung.

  2. bahwa setelah dilakukan kajian dan evaluasi atas pelaksanaan pembangunan di Kota Bogor, dan menyikapi perkembangan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan bangunan gedung, serta dalam rangka meningkatkan iklim investasi dan mereformasi birokrasi dalam hal pelayanan publik perlu dilakukan penyederhanaan dan efisiensi dalam proses penerbitan Izin Mendirikan Bangunan.

  3. bahwa sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan, selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah peraturan tersebut diundangkan, Pemerintah Daerah harus memiliki Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 Tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean


Pengesahan Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi)


Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020


Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan


Perubahan Penggolongan, Pembatasan, dan Kategori Obat