Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa ekonomi kreatif memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, mewujudkan pertumbuhan ekonomi, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing, serta penciptaan lapangan kerja guna memajukan pembangunan perekonomian dan menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
bahwa Kota Bekasi memiliki potensi ekonomi kreatif yang unik dan masif serta dapat menjadi pusat percontohan kota kreatif sehingga diperlukan upaya untuk menciptakan iklim kegiatan yang kondusif bagi penataan dan pengembangan ekonomi kreatif.
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terkait dengan penataan dan pengembangan ekonomi kreatif, diperlukan pengaturan tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif sesuai dengan kewenangan daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1008/KPTS/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2015
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor Di Lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2021
Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak