Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2023

Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan


Ditetapkan: 29 Desember 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Penyelenggaraan Pendidikan adalah untuk berkembangnya potensi Peserta Didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga masyarakat yang cerdas, demokratis, serta bertanggung jawab.

  2. bahwa dalam rangka Akses atas pelayanan pendidikan yang mencukupi, merata, dan terjangkau.

  3. bahwa dalam rangka daya saing pendidikan serta relevansinya dengan kebutuhan dan/atau kondisi masyarakat, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan Pendidikan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu di bentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik


Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Satuan Pendidikan Dinas Pendidikan


Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Tahun 2012-2032


Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian