Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anai
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa air minum dan air bersih merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus tersedia dan terpenuhi sesuai dengan standar kesehatan dan kebutuhan masyarakat.
bahwa dengan semakin berkembangnya berbagai aspek dalam kegiatan pelayanan air bersih yang harus diimplementasikan dalam seluruh kegiatan operasional perusahaan, baik yang berkaitan dengan kemajuan teknologi informasi maupun tuntutan layanan secara profesional sesuai dengan dinamika yang berkembang di dalam masyarakat, maka kinerja badan usaha milik daerah yang melakukan usaha penyediaan air minum dan air bersih bagi masyarakat perlu di tingkatkan.
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Air Minum Kabupaten Padang Pariaman yang di bentuk berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Padang Pariaman Nomor 03 Tahun 1990 tentang Pembentukan Perusahaan Air Minum Daerah Tingkat II Kabupaten Padang Pariaman, tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anai.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1669 Tahun 2023
Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 3 Tahun 2020
Pengelolaan Program dan Anggaran Pertahanan Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia