Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi


Ditetapkan pada tanggal 26 Juli 2018
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dengan memperhatikan prinsip demokrasi dan keadilan.

  2. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

  3. bahwa dengan ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, tanggal 26 Mei 2015 yang menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan


Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen


Kader Bela Negara dan Fasilitator Bela Negara


Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan