Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi


Ditetapkan pada tanggal 26 Juli 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dengan memperhatikan prinsip demokrasi dan keadilan.

  2. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

  3. bahwa dengan ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014, tanggal 26 Mei 2015 yang menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan


Pengesahan Memorandum Saling Pengertian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Palestina tentang Fasilitasi Perdagangan untuk Produk Tertentu yang Berasal dari Wilayah Palestina (Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories)


Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004