Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 1 Tahun 2013

Pembentukan 43 (empat puluh tiga) Pemerintahan Nagari Persiapan di Kabupaten Padang Pariaman


Ditetapkan: 28 Februari 2013
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa yang mengamanatkan adanya proses Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Nagari diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri.

  2. bahwa sesuai dengan perkembangan dan kemajuan Nagari dalam Kabupaten Padang Pariaman serta berkembangnya aspirasi dalam masyarakat, maka dipandang perlu pemekaran terhadap Nagari-Nagari dalam wilayah Kabupaten Padang Pariaman dengan terlebih dahulu membentuk pemerintahan nagari persiapan guna mempersiapkan proses pendefenitifan Nagari Pemekaran, meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan 43 (empat puluh tiga) Pemerintahan Nagari Persiapan di Kabupaten Padang Pariaman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun Akademik 2023-2024


Mengesahkan “International Convention For The Safety Of Life At Sea, 1974”, sebagai hasil konferensi internasional tentang keselamatan jiwa di laut 1974, yang telah ditandatangani oleh delegasi Pemerintah Republik Indonesia, di London, pada tanggal 1 Nopember 1974, yang merupakan pengganti “International Convention For The Safety Of Life At Sea, 1960”, sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Berusaha Sektor Pertanian kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal


Tata Cara Permohonan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara