Badan Usaha Milik Desa
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Kabupaten Belitung Timur memiliki potensi ekonomi desa yang berpeluang untuk dikembangkan dan dikelola secara efektif, efisien dan transparan.
bahwa dalam rangka peningkatan taraf ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa perlu pengaturan pengelolaan potensi ekonomi yang dimiliki oleh desa secara tepat melalui badan usaha milik desa.
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023
Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2015
Angka Kode Instansi Pusat dan Daerah Serta Kode Pengenal Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2022
Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Riau Tahun 2021-2050