Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2020

Badan Usaha Milik Desa


Ditetapkan: 9 Juni 2020
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kabupaten Belitung Timur memiliki potensi ekonomi desa yang berpeluang untuk dikembangkan dan dikelola secara efektif, efisien dan transparan.

  2. bahwa dalam rangka peningkatan taraf ekonomi dan kesejahteraan masyarakat desa perlu pengaturan pengelolaan potensi ekonomi yang dimiliki oleh desa secara tepat melalui badan usaha milik desa.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai


Angka Kode Instansi Pusat dan Daerah Serta Kode Pengenal Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara


Penyelenggaraan Penanggulangan Tuberkulosis


Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Riau Tahun 2021-2050