Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an


Ditetapkan pada tanggal 19 Februari 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2014
    Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kemampuan baca tulis Al-Qur’an bagi peserta didik dan mendukung kebebasan berpendapat dan berkeyakinan, perlu penyesuaian peraturan pendidikan baca tulis Alqur’an.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur’an.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Biaya Riil sebagai Akibat dari Penjadwalan Kembali Tagihan


Instrumen Akreditasi dalam Rangka Peningkatan Program Diploma Tiga Menjadi Sarjana Terapan pada Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta


Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika


Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara


Sistem Kerja di Lingkungan Kota Surabaya untuk Penyederhanaan Birokrasi