Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023

Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B


Ditetapkan: 3 Juli 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan publik khususnya pengelolaan terminal penumpang, Pemerintah Daerah melakukan upaya optimalisasi penyediaan fasilitas umum secara efisien, efektif, dan terpadu.

  2. bahwa sesuai dengan lampiran II Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah Daerah provinsi berwenang mengelola terminal penumpang angkutan jalan tipe B.

  3. bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum perlu pengaturan tentang pengelolaan terminal penumpang angkutan jalan tipe B.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Manajemen Penugasan Pengawasan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar


Standar Layanan Nasabah dalam Pelaksanaan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia


Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 373.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyusunan, Evaluasi, dan Persetujuan Rencana Kerja, dan Anggaran Biaya pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara