
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2018
Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa terpenuhinya kebutuhan pangan merupakan hak dasar masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan wilayah yang memiliki kerentanan tinggi terhadap dampak bencana, yang berpotensi terjadinya krisis pangan masyarakat sehingga perlu diselenggarakan cadangan pangan.
bahwa dalam rangka memberikan arahan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan cadangan pangan di Daerah Istimewa Yogyakarta, maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan cadangan pangan.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2020 tentang Statuta Politeknik Pekerjaan Umum
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2023
Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan