Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2022

Penanggulangan Corona Virus Disease 2019


Ditetapkan pada tanggal 22 Februari 2022
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Corona Virus Disease 2019 di Daerah Istimewa Yogyakarta tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat tetapi berdampak pula pada berbagai aspek lainnya dalam kehidupan masyarakat sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan yang terpadu.

  2. bahwa Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki tanggung jawab untuk menjamin kesehatan masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta serta upaya pemulihannya di berbagai sektor sebagai dampak dari pandemi Corona Virus Disease 2019.

  3. bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Daerah Istimewa Yogyakarta belum dapat dijadikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh untuk memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas perlindungan kesehatan masyarakat, pelindungan sosial, pemulihan ekonomi dan penegakan hukum.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Koordinator Pengawasan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Pedoman Penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah di Bidang Pengembangan Standar, Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian, dan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian


Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pangan


Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang