Pemeliharaan dan Pengembangan Batik Jogja
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa batik yang dimiliki Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan bagian dari kebudayaan nasional yang telah mendapat pengakuan internasional sekaligus mampu berperan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat sehingga perlu dipelihara dan dikembangkan secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan sehingga lebih memperkuat karakter identitas dan kepribadian masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.
bahwa upaya pemeliharaan dan pengembangan Batik Jogja belum diatur secara khusus sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah sebagai pedoman di Daerah Istimewa Yogyakarta.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Batik Jogja.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2023
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Salatiga pada Kementerian Agama
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021
Manajemen Talenta di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Analis Legislatif
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 153 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Pembinaan, Kriteria serta Metode Penilaian dan Penetapan Wilayah Tertib Administrasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021
Tata Cara Pemilihan Panel Badan Usaha dan Pemilihan Badan Usaha Pelaksana pada Proyek Strategis Nasional