Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2019

Pemeliharaan dan Pengembangan Batik Jogja


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa batik yang dimiliki Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan bagian dari kebudayaan nasional yang telah mendapat pengakuan internasional sekaligus mampu berperan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat sehingga perlu dipelihara dan dikembangkan secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan sehingga lebih memperkuat karakter identitas dan kepribadian masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.

  2. bahwa upaya pemeliharaan dan pengembangan Batik Jogja belum diatur secara khusus sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah sebagai pedoman di Daerah Istimewa Yogyakarta.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Batik Jogja.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Keuangan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun


Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.04/2017 tentang Pembayaran Cukai secara Berkala untuk Pengusaha Pabrik yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pembayaran