Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2019

Pemeliharaan dan Pengembangan Batik Jogja


Ditetapkan: 30 Desember 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa batik yang dimiliki Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan bagian dari kebudayaan nasional yang telah mendapat pengakuan internasional sekaligus mampu berperan dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat sehingga perlu dipelihara dan dikembangkan secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan sehingga lebih memperkuat karakter identitas dan kepribadian masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta.

  2. bahwa upaya pemeliharaan dan pengembangan Batik Jogja belum diatur secara khusus sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah sebagai pedoman di Daerah Istimewa Yogyakarta.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Batik Jogja.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah


Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan


Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan


Pedoman Teknis Sistem Informasi Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum