Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2018

Kewirausahaan Daerah


Ditetapkan: 4 Oktober 2018
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sumber daya kewirausahaan merupakan modal yang berharga dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

  2. bahwa kewirausahaan di Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai peran strategis untuk menggerakkan perekonomian daerah dan mempererat solidaritas sosial.

  3. bahwa dalam rangka memberikan pedoman penyelenggaraan kewirausahaan di daerah Istimewa Yogyakarta, perlu dibentuk peraturan daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kewirausahaan Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Pangandaran pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen


Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2022-2026


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Penyakit Dalam Subspesialis Kardiovaskular