Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2024

Ekonomi Hijau


Ditetapkan: 8 Maret 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin terciptanya pelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, perlu memfokuskan kegiatan di daerah berbasis Ekonomi Hijau menuju arah pembangunan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.

  2. bahwa untuk menuju pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, pertumbuhan inklusif, ketahanan sosial dan budaya, tata ruang dan lingkungan berkelanjutan serta ekosistem sehat dan produktif dalam menyediakan jasa lingkungan, penerapan Ekonomi Hijau perlu dilaksanakan secara terpadu dan sistematis.

  3. bahwa untuk menerapkan konsep Ekonomi Hijau secara terpadu dan sistematis perlu diatur dengan peraturan daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ekonomi Hijau.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan


Tata Laksana Pemasukan, Perpindahan, dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Ekonomi Khusus