Pedoman Pembentukan Lembaga Kerja Sama Bipartit
Jenis: Peraturan Bupati
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan hak setiap orang untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, diperlukan forum komunikasi dan konsultasi antara perusahaan, pekerja/ serikat pekerja/ serikat buruh dalam wadah lembaga kerja sama bipartit.
bahwa lembaga kerja sama bipartit dibentuk untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di perusahaan.
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan pembentukan lembaga kerja sama bipartit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, diperlukan pedoman pembentukan lembaga kerja sama bipartit.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kerja Sama Bipartit.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 069/4 Tahun 2023
Peta Jabatan di Lingkungan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2023
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Nasional Keselamatan Transportasi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2024
Kelas Jalan Berdasarkan Penggunaan Jalan serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021
Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019