Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 8 Tahun 2021

Pengelolaan Laboratorium Lingkungan


Ditetapkan: 8 Februari 2021
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup untuk menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat dan guna mendapatkan data yang absah tentang parameter kualitas lingkungan diperlukan penyelenggaraan laboratorium lingkungan.

  2. bahwa untuk menjamin akuntabilitas dan pengujian parameter kualitas lingkungan bagi penyedia dan pengguna jasa, diperlukan suatu aturan mengenai peraturan pengelolaan laboratorium lingkungan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud a, huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Pengelolaan Laboratorium Lingkungan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan Pelatihan pada Kementerian Agama


Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 770 Tahun 2022 tentang Peta Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Pengalihan Pelaksanaan Pengawasan Sistem Merit Dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga