Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 48 Tahun 2020

Pedoman Penyaluran Penghasilan Tetap Wali Nagari dan Perangkat Nagari


Status: Diubah
Ditetapkan: 29 Desember 2020
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 51 Tahun 2020
    Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyaluran Penghasilan Tetap Wali Nagari dan Perangkat Nagari

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penghasilan tetap diberikan kepada Wali Nagari dan Perangkat Nagari dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari yang bersumber dari Alokasi Dana Nagari.

  2. bahwa penghasilan tetap Wali Nagari dan Perangkat Nagari sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyaluran Penghasilan Tetap Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Staf Nagari tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian pedoman penyaluran penghasilan tetap Wali Nagari dan Perangkat Nagari.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyaluran Penghasilan Tetap Wali Nagari dan Perangkat Nagari.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Tingkat Nasional Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024


Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Pedoman Umum Pembesaran Udang Windu (Penaeus Monodon) dan Udang Vaname (Litopenaeus Vannamei)


Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan


Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara