Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2022

Tata Cara Pelaksanaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Ditetapkan: 4 Januari 2022
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran melaksanakan tugas, pegawai ASN wajib mematuhi ketentuan.

  2. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang berintegritas moral, profesional, akuntabel dan disiplin diperlukan peraturan tentang tata cara pelaksanaan disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagai pedoman dalam pelaksanaan disiplin Pegawai Negeri Sipil.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Cara Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Yang Baik


Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara


Jenjang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Tenaga Kerja Sektor Pertanian


Organisasi dan Tata Kerja Badan Standardisasi Nasional