Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 27 Tahun 2018

Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Ditetapkan: 27 Juli 2018
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan penyediaan pangan masyarakat serta untuk memenuhi kebutuhan dan mengantisipasi keadaan darurat (transien) dan gejolak harga pangan di Daerah, perlu mengalokasikan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

  2. bahwa pengalokasian Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dalam jumlah yang cukup digunakan setiap saat apabila dibutuhkan.

  3. bahwa Cadangan Pangan Pemerintah Daerah harus dikelola sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran


Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Prosedur Pelaksanaan Layanan Sertifikasi Halal BPJPH dan Satuan Tugas Layanan Sertifikasi Halal Daerah


Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional